Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik panti pijat plus di Denpasar cuma divonis 1,5 bulan bui

Pemilik panti pijat plus di Denpasar cuma divonis 1,5 bulan bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski terbukti tempat usahanya menjadi lokasi prostitusi terselubung, pemilik panti pijat Refrezz Bali I Gede Didit Prasetya (39) asal Kabupaten Buleleng, hanya divonis 1,5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan Ketua Majelis Hakim M Djaelani dalam sidang itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli dalam sidang sebelumnya, yaitu tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan melanggar Pasal 296 KUHP," ujar M Djaelani, Kamis (25/2). Demikian tulis Antara.

Sidang yang berlangsung sangat singkat itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, karena telah menjalani penahanan kurang lebih 36 hari atau sejak 20 Januari 2016.

Mendengar putusan itu, JPU Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir putusan majelis hakim. "Saya pikir-pikir dulu majelis hakim yang terhormat," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas Dit Reskrimum Polda Bali bersama seorang terapis Refrezz Spa Bali di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 14 Agustus 2015, Pukul 14.30 Wita.

Penangkapan itu, berdasarkan infomasi masyarakat dan saksi polisi bernama Kadek Agus Suputra, bersama tim Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengamankan terapis bernama Mardiana alias Yeyen, yang mengaku telah melayani Ketut Partika dengan pijat plus.

Dari keterangan terapis berinisial Yeyen inilah diketahui jika dirinya dipekerjakan pemilik spa yaitu terdakwa Didit Prasetya.

Diakui Yeyen hanya digaji terdakwa Rp 1 juta per bulan, ditambah komisi yang dihitung dari jumlah tamu yang didapat dan terdakwa memiliki terapis sebanyak 14 orang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP