Pemicu Kerusuhan di Mandailing Natal Diduga Permintaan Jatah 30 Persen BLT
Merdeka.com - Polisi mengungkap motif di balik unjuk rasa berujung kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, awal pekan lalu. Kejadian itu diduga berawal dari permintaan jatah 30 persen bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak dipenuhi kepala desa.
"Apa yang terjadi di sana adalah sekelompok masyarakat di-back up mahasiswa menuntut kepala desa untuk mengundurkan diri. Ternyata hasil penelusuran kita bahwa kelompok ini memaksa kepala desa untuk menyerahkan 30 persen dana desa khususnya BLT. Jadi penyimpangannya di situ. Kalau tidak diserahkan mereka akan unjuk rasa," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, saat memaparkan perkembangan kasus kerusuhan di Mandailing Natal di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan 20 tersangka kasus kerusuhan. Satu orang tersangka utama masih diburu.
"Kita amankan 21 orang, 1 orang tidak terbukti, 2 orang di bawah umur. Tinggal satu tersangka RS aktor utama. Saya yakin kami bisa tangkap dia. Ini warning bagi siapa pun. Saya berharap yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," sebut Martuani.
Ke-18 tersangka berusia dewasa ditampilkan di Mapolda Sumut. Seorang di antaranya perempuan. Para tersangka dan peran masing-masing: A Alias Awal (25), mahasiswa, diduga sebagai provokator; TA (22) mahasiswa yang juga ibu rumah tangga, diduga sebagai provokator; A alias Suchdi (37), montir, diduga melempari polisi; MPN (25), tukang bangunan, diduga melempari polisi; MAH (20, mahasiswa, melempari polisi, menghasut dan mengumpulkan massa; R alias Amat (20) mekanik sepeda motor, melempari polisi dan ikut melakukan pembakaran sepeda motor dan mobil; ERN (40), wiraswasta, melempari polisi; AS (20), wiraswasta, melempari polisi, membalikkan mobil dan mengendalikan massa; AN (20), tukang becak, melempari polisi; EM alias Rizal (29), sopir, melempari polisi.
Kemudian, Man alias Lobe (37), wiraswasta, diduga melempari polisi; AHL alias Hakim (53), sopir, melempari polisi; MHL (18), ikut orang tua, melempari polisi; AN (19), mahasiswa, melempari polisi, menggulingkan mobil, turut serta membakar sepeda motor dan mobil serta memblokade jalan; KAN alias Aziz (18), kuli bangunan, melempari polisi, menggulingkan mobil, turut serta membakar sepeda motor dan mobil; MFH alias Farhan (22), mahasiswa, melempari polisi, menggulingkan mobil melempari polisi dan menggulingkan mobil; M (25), mahasiswa, melempari polisi, menghasut dan mengumpulkan massa; MAL alias Ipin alias Bandit (42), sopir, melempari polisi, provokator, dan memblokade jalan; IA (16), pelajar, melempari polisi dan memblokade jalan; dan RN (17), pelajar, melempari polisi. Dua tersangka terakhir masih di bawah umur. Mereka tidak turut dibawa ke Medan.
Dari 20 tersangka itu, 19 orang merupakan warga Desa Mompang Julu. Hanya MFH alias Farhan yang merupakan warga Desa Torbanua Raja, Panyabungan Utara, Mandailing Natal.
Dari kerusuhan ini, penyidik sudah mengamankan mobil Wakapolres Madina, serta mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR dam sepeda motor matik yang telah terbakar. Turut diamankan bongkahan yang digunakan tersangka melempari petugas. Para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Martuani mengingatkan kejadian di Desa Mompang Julu harus menjadi contoh. "Tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang diberikan pemerintah dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades," tutup Martuani.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Senin (29/6). Kerusuhan berawal dari unjuk rasa warga menuntut pemberhentian kepala desa yang dinilai membuat kebijakan menyimpang terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan penggunaan dana desa memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
Aksi unjuk rasa berujung pada tindakan anarkistis. Massa melempari polisi dan membakar sepeda motor dan 2 mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Enam polisi juga terluka akibat lemparan.
Kerusuhan reda, Selasa (30/6) subuh, setelah Hendri Hasibuan membuat surat pengunduran diri dari posisi kepala desa. Blokade jalan dibuka kembali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya