Pemerintah: Wakil menteri demisioner itu keliru
Merdeka.com - Pemerintah, melalui Deputi Sekretaris Kabinet bidang Polhukam, Bistok Simbolon, menyatakan tidak perlu pengangkatan dan/atau pelantikan kembali para wakil menteri yang ada sekarang. Dia menilai, pandangan bahwa para wakil menteri demisioner atau nonaktif sejak putusan Mahkamah Konstitusi kemari adalah keliru.
"Apabila ada pandangan yang menyatakan para wamen yang sekarang demisioner, pandangan itu jelas keliru. Mereka mungkin belum membaca keputusan MK No 79 tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh para hakim di MK,” ujar Bistok seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (6/6).
Bistok mengatakan, pengakuan hak eksklusif presiden mengangkat wakil menteri oleh MK menunjukkan bahwa wakil menteri yang ada sekarang adalah sah.
"MK merujuk kepada kekuasaan presiden berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. Karena itu, para wamen yang sekarang ini telah diangkat dengan keputusan presiden (Keppres) adalah sah sesuai dengan pandangan MK tersebut,” papar Bistok.
Menurut Bistok, putusan MK hanya berdampak pada revisi Perpres yang mengatur syarat-syarat wakil menteri, karena Perpres yang ada saat ini masih didasarkan pada keberadaan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008, yang sudah dibatalkan oleh MK.
"Maka konsekuensinya, Perpres sebagai pelaksana UU tersebut harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar dia.
Pendapat Bistok ini berlawanan dengan Juru Bicara MK Akil Mochtar sebelumnya bahwa para wakil menteri nonaktif sejak putusan lembaga pengawal konstitusi itu dibacakan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui.
"Agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," kata hakim konstitusi, Achmad Sodiki, membacakan pertimbangan MK dalam sidang kemarin. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya