Pemerintah Wajibkan Wisatawan Asing Tunjuk Biro Perjalanan untuk Penjamin Visa
Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan wisatawan asing berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan B211A . Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Amran Aris menjelaskan untuk memudahkan pengawasan, warga negara asing (WNA) yang melancong ke tanah air wajib menunjuk biro perjalanan wisata (travel agent) untuk menjamin keberadaanya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48/2021. Dalam pasal 171A dijelaskan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin untuk menjamin keberadaannya.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia. Kemudian berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
"Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Dia menjelaskan ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan para pelancong asing. Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan. Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," bebernya.
Lebih lanjut Amran menuturkan agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata, biro perjalanan dan hotel dapat menyediakan paket liburan atau hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang- undang, yakni senilai Rp 200.000 plus USD 50.
Ketentuan itu juga kata Amran sudah diatur dalam PP nomor 44/2021. Kemudian, dia menuturkan penjamin orang asing bisa perorangan maupun badan hukum atau korporasi atau lembaga lain.
"Tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya," ungkapnya.
Selanjutnya Amran menuturkan untuk pemohon visa kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga saat ini belum tersedia. Walaupun begitu mereka nantinya akan dijamin oleh perorangan.
Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan atau perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.Kemudian untuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) diwajibkan dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya. Begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
"Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visaonline (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepadaOrangAsing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku,” pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya