Pemerintah tegaskan dana saweran gedung KPK halal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan dana saweran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperbolehkan oleh aturan. Dana tersebut akan tercatat dalam aktiva Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai hibah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan pihaknya menyambut baik inisiatif masyarakat untuk membantu kemajuan negara. Kementerian Keuangan akan mengakomodir dana saweran masyarakat tersebut.
"Dalam sistem APBN ada ketentuannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 171 tahun 2007 tentang tata cara hibah langsung maupun hibah dalam bentuk barang," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (28/6).
Dia menegaskan pemberian hibah dari masyarakat telah ada sebelum adanya polemik untuk memberikan sumbangan pembangunan gedung KPK. "Itu merupakan hal yang lumrah. Hibah itu boleh. Memang ketentuannya seperti itu. Halal," katanya.
Pemerintah mengaku telah menganggarkan pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 sebesar Rp 60 miliar. Saat ini status anggaran ini masih dibintangi atau ditahan menunggu keputusan pencairan dari dewan perwakilan rakyat (DPR).
"KPK masih perlu persetujuan dengan komisi terkait untuk bisa mencabut tanda bintangnya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di gedung DPR, Kamis (28/6).
Sebelumnya Komisi III DPR menolak untuk memberikan dana pembangunan gedung KPK. Akibat penolakan tersebut, dukungan saweran dana mengalir kepada KPK sebagai bentuk protes kepada Komisi III DPR karena tidak menyetujui pembangunan gedung baru KPK. Padahal, Kementerian Keuangan sudah memberikan lampu hijau.
KPK jauh-jauh hari sudah meminta kepada Komisi III DPR untuk menyetujui anggaran sebesar Rp 166 miliar. Alasan pembangunan gedung baru karena gedung yang sudah ada sudah tidak mampu menampung pegawai KPK.
KPK berencana akan menambah pegawai sebanyak 400 orang untuk membantu kerja KPK agar lebih efektif. Saat ini, jumlah pegawai KPK sekitar 700 orang. Sehingga, jika ada tambahan pegawai gedung lama tidak mampu menampung ratusan pegawai tersebut. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya