Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Udara dan Laut Bagi PPLN, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Udara dan Laut Bagi PPLN, Berikut Daftarnya Antrean rapid test antigen mengular di Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah menambah jumlah pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

"Guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3).

Pintu masuk udara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi. Sementata bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi.

"Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," kata Safrizal.

Jalur Laut

Selain melalui udara, pemerintah juga menambah pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

"Adapun pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia," kata dia.

Di mana itu bisa dilakukan melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Sementara dikutip melalui salinan Inmendagri 19/2022 disebutkan pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP