Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tak mampu penuhi uang diyat untuk tebus Satinah

Pemerintah tak mampu penuhi uang diyat untuk tebus Satinah ilustrasi tki. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski sudah berkali-kali melobi agar Satinah, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati. Pemerintah mengaku tak dapat berbuat banyak untuk melepas Satinah dari vonis yang dijatuhkan karena dituduh membunuh majikannya.

"Pemerintah Indonesia sudah sejak kasus itu ditangani oleh pemerintah Saudi dan diputus untuk hukuman mati telah melaksanakan banyak kegiatan untuk melobi baik kepada pemerintah maupun keluarga korban," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat dimintai tanggapannya, kepada wartawan, Senin (24/3).

Djoko mengatakan, Raja Saudi Abdullah sebenarnya telah memaafkan perbuatan Satinah yang membunuh warganya. Namun, maaf yang disampaikan Raja Abdullah tidak berlaku bagi keluarga korban, terutama jika keluarga korban meminta uang diyat sebagai pengganti hukuman pancung.

"Di Saudi Arabia yang berlaku adalah pemaafan dari keluarga korban. Ini yang menjadi kendala utama, pemerintah sudah beri ampunan, namun belum 100 persen dari keluarga korban," ujarnya.

Djoko menambahkan, kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan penyelesaiannya dibantu pemerintah. Seperti kasus Sadini, TKI yang melakukan pembunuhan dan perampokan di Saudi Arabia. Pemerintah membentuk tim advokasi dan mengirimkan bantuan hukum terhadap pelaku, beberapa kasusnya pun terselesaikan dengan baik.

Namun, berbeda dengan kasus Satinah ini, sulit memenuhi permintaan keluarga korban yang meminta uang diyat sebesar Rp 25-26 miliar.

"Khusus untuk Satinah ini yang jadi kendala besar adalah permintaan uang diyat yang sangat tidak masuk akal, permintaannya 7,5 juta riyal, Rp 25-26 miliar, padahal dulu permintaan uang diyat keluarga tidak sebesar itu, hanya sekedar ratusan ribu riyal bahkan 1 sampai 1,5 juta riyal," jelas Djoko.

Untuk itu, pihaknya terus akan berupaya untuk negosiasi dengan keluarga korban. Menurut Djoko, apakah layak meminta uang diyat sebesar itu. Sebab, lanjut Djoko, permintaan diyat berkisar seharga 100-150 ekor unta, yakni Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar.

"Oleh karena itu dalam rapat utusan kita yang bertemu keluarganya, melakukan negosiasi apakah layak, permintaan uang diyat sebesar itu," ujar Djoko.

Kasus Satinah sendiri bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura, Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada bulan Juni 2007.

Ketika itu Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu satu tahun dua bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.

Setelah perundingan, pihak keluarga korban yang dibunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai dengan 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) sebesar 10 juta riyal atau Rp 21 miliar. Upaya terakhir ialah uang untuk membayar Qishas telah terkumpul sebesar 4 juta riyal, namun ditolak keluarga.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir

Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir

Panitia memakai uang setoran Rp2,5 juta dan berjanji mengganti.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Tahun Depan, Pemerintah Bagi-Bagi Beras Lagi ke 22 Juta Keluarga Miskin

Tahun Depan, Pemerintah Bagi-Bagi Beras Lagi ke 22 Juta Keluarga Miskin

Sejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.

Baca Selengkapnya