Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tak boleh asal libatkan TNI dalam berantas teroris

Pemerintah tak boleh asal libatkan TNI dalam berantas teroris Konpres Koalisi Masyarakat Sipil soal revisi UU terorisme. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai pelibatan militer/TNI dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003 tanpa melalui keputusan politik negara akan menghasilkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan. Mereka khawatir nantinya ini malah akan mengancam demokrasi dan HAM.

Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin mengatakan, militer sebagai aktor pertahanan dan keamanan dapat melanggar prinsip supremasi sipil. Bahkan, dia khawatir, dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum.

"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," katanya di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Dia menilai, ada permasalahan lain ketika militer dilibatkan dalam pemberantasan terorisme dalam bentuk UU. Yakni minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji terhadap setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh militer.

"Terlebih anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris. TNI hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," ungkapnya.

Asep mengungkapkan, model pendekatan criminal justice system yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sudah tepat dan benar. Walaupun masih memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia.

"Koalisi meminta kepada presiden dan DPR agar revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM serta menggunakan mekanisme criminal justice sistem model," ujarnya.

Karenanya, dia mengatakan, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan pada dua kondisi. Yakni saat Pemerintah telah mempertimbangkan eskalasi pertimbangan dan merupakan jalan terakhir.

"Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir," tutup Asep.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP