Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah siapkan PP mengenai P3K untuk akomodir pekerja honorer

Pemerintah siapkan PP mengenai P3K untuk akomodir pekerja honorer Seleksi CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PP tersebut untuk mengakomodir para pekerja honorer.

"Pemerintah memberikan solusi (buat honorer) yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada ujian tidak lulus maka mengikuti P3K," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Syafruddin mengatakan sistem P3K itu diharapkan dapat menampung aspirasi pekerja honorer khususnya para guru yang penghasilannya belum mencukupi. Dia menegaskan, pemerintah tak akan menafikan jasa para guru honorer. Terlebih, mereka sudah cukup lama mendambakan menjadi PNS.

"Karena itu proses panjang dilakukan. Yang paling penting perhatian negara tentu kepada rakyat," ucap dia.

Menurut Syafruddin, seleksi P3K tak hanya bisa diikuti oleh guru saja, melainkan juga para profesional dan diaspora. Kemudian juga bisa ikuti oleh para guru honorer yang tak lolos tes CPNS.

Namun, Syafruddin menegaskan para guru honorer tetap harus mengikuti tes seperti CPNS. Pasalnya, itu diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali," teran mantan Wakapolri ini.

Namun, PP tentang P3K ini masih dalam pembahasan oleh kementerian terkait. Kemudian, pemerintah juga masih menghitung anggaran negara untuk pembiayaan gaji P3K ini.

"Ibu Menkeu minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk hitung kemampuan keuangan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP