Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR

Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR Rapat Surpres RUU KPK di DPR. ©2019 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pembahasan soal Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD) terkait jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Pembahasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan Revisi UU KPK.

"Intinya bahwa pemerintah (ingin) peningkatan fungsi peran kebangsaan harus ditingkatkan dan dioptimalkan, jadi usul penambahan jumlah pimpinan MPR, kalau usul Baleg kan jadi 10," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dia mengamini terkait pasal jumlah pimpinan MPR memang yang kerap direvisi setiap lima tahun sekali. Karenanya, politikus PDIP itu belum ingin berspekulasi lebih jauh bagaimana ketetapan akhir dari hasil rapat revisi beleid tersebut.

"Jadi nanti kita lihat diskusinya bagaimana di rapat Panja itu," tutup Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Yasonna pembahasan RUU KPK terkait Surpres tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.

"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh," katanya sebelum rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut politikus PDIP itu, nantinya Bamus DPR RI dapat menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal RUU KPK ini.

"Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona (kami dengar dan kami taat)," tutup Yasonna.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP