Pemerintah segera buat Starnas Antikorupsi untuk memperkuat KPK
Merdeka.com - Dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional Antikorupsi (Starnas Antikorupsi). Kebijakan itu nantinya berada di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
"Perpres (Peraturan Presiden) nya saya kira sebentar lagi akan di tandatangani presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7).
Jika Perpres tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara maka Starnas Antikorupsi dipindahkan ke KPK. Starnas Antikorupsi nantinya hanya berkoordinasi dengan KPK.
"Di situ (Perpres Starnas Antikorupsi) jelas pesannya bahwa pemerintah, selain ingin mensinergikan agenda pemberantasan korupsi antarlembaga dengan KPK, tapi juga ingin memberikan penguatan terhadap KPK," jelas Teten.
Dalam kesempatan ini, Teten menanggapi masukan dari Guru Besar Antikorupsi yang menolak pelemahan KPK. Teten menegaskan, pemerintah tetap konsisten ingin memperkuat KPK.
"Tadi saya sampaikan (kepada Guru Besar Antikorupsi) bahwa jangan khawatir selama ini komitmen Presiden sudah jelas ingin terus perkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata Teten.
Pada Kamis (6/7) pagi, Guru Besar Antikorupsi beraudiensi dengan Teten. Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin mengatakan Presiden harus bertindak tegas terhadap hak angket KPK yang digulirkan DPR. Hak angket KPK dinilai sebagai upaya DPR melemahkan lembaga antirasuah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya