Pemerintah Pusat Dorong Distribusi Anggaran Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan
Merdeka.com - Pemerintah pusat mendesak seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk pos komando (posko) Covid-19. Anggaran pembentukan posko di tingkat mikro ini segera didistribusikan.
Fungsi posko adalah melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan kasus Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah pusat berupaya memperlancar distribusi anggaran untuk pembentukan posko Covid-19.
"Pemerintah pusat terus mendorong kelancaran distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga ke level wilayah administrasi di bawahnya," katanya melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Wiku menuturkan, anggaran memang sangat diperlukan dalam pembentukan posko Covid-19. Tanpa anggaran, posko Covid-19 tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Pada prinsipnya penggunaan anggaran posko bertujuan untuk mendukung operasional posko untuk menjalankan 4 fungsinya," ujarnya.
Sebelumnya, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan dari total 76.000 desa di Indonesia, baru 39.000 desa yang telah membentuk posko Covid-19. Ini menunjukkan, masih ada 37.000 desa yang belum melaporkan pembentukan posko Covid-19.
"Data sementara di beberapa tempat belum ada (posko Covid-19). Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya