Pemerintah punya alasan khusus beri grasi Corby
Merdeka.com - Grasi 5 tahun yang diberikan pemerintah terhadap Schapelle Leigh Corby terus menuai polemik. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan pemberian grasi tersebut harus dilihat dari sisi positif.
"Begini, komentar saya kita harus melihat sisi positif. Pemerintah kita memberikan remisi kepada Corby nilai positif itu adalah timbal balik saling menghormati antar negara," kata Priyo di DPR, Jakarta, Rabu, (23/5).
"Australia pada menit-menit terakhir ini juga sudah menghormati Indonesia sebagai negara. Pemberian grasi terhadap Corby itu saya lihat dari sisi positif saja harusnya timbal balik itu kita terima sebagai hal yang wajar meski penanganan hukum harus tetap dengan aturan meski dalam diplomasi kita tidak bisa kaku," tambahnya.
Priyo menegaskan bahwa penegakan hukum harus keras, tetapi ada dimensi lain dimana negosiasi atau saling menghormati dan lobi di negara-negara mendekatkan dua negara.
"Saya kira hal yang lumrah juga, cuma memang tidak enak kalau seakan itu timbal balik, pasti pemerintah punya alasan yang tidak perlu dipublikasikan kepada publik. Biarkan itu jadi bagian keelokan berdiplomasi," pungkasnya.
Grasi Corby tertuang dalam Surat Keputusan Presiden No. 22/G Tahun 2012, dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Dalam surat itu, presiden memberikan grasi kepada Corby berupa pengurangan jumlah pidana selama 5 tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 15 tahun.
Sedangkan menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak Corby.
Pertama, Corby hanya menyelundupkan ganja sebesar 4,2 kilogram. Tak hanya itu, Corby juga tidak terkait dengan usaha penyelundupan narkoba tingkat berat ke Indonesia.
(mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya