Pemerintah Perketat Pintu Masuk Pelaku Perjalanan dari Amerika Serikat dan Turki
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memperketat pintu masuk pelaku perjalanan internasional dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Adapun negara tersebut antara lain, Amerika Serikat (AS) dan Turki.
"Kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4 istilah kita," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/9).
"Terdapat beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki, itu juga dalam kategori cukup tinggi," sambungnya.
Menurutnya, proses karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan tetap diberlakukan selama 8 hari. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Epidemiolog yang menyatakan gejala Covid-19 varian delta bisa terlihat dalam 2 hari setelah tertular.
"Hasil dari Epidemiolog itu 2 hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian Delta ini. Jadi, kita masih cukup oke mengenai itu," ujarnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan internasional dari negara yang mempunyai kasus virus corona kategori rendah akan tetap dikarantina. Disisi lain, pemerintah akan mengatur kedatangan pesawat dari luar negeri agar tidak terjadi penumpukan begitu tiba di Indonesia.
"Ini untuk menghindari hal-hal lain. Jadi detail kami periksa, setiap 1 minggu 2 kali. Jadi 1 minggu kami adakan rapat untuk pemeriksaan detail ini," tutup Luhut.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya