Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah pantau ketat perusahaan bayar uang tebusan untuk 10 WNI

Pemerintah pantau ketat perusahaan bayar uang tebusan untuk 10 WNI Luhut di Dialog Deradikalisasi Bahaya Radikalisme Agama. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya akan memantau dengan ketat proses pembayaran uang tebusan Rp 14,3 miliar untuk pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Sejauh ini, kata Luhut, keinginan perusahaan untuk membayar uang tebusan adalah pilihan yang paling tepat.

"Itu urusan perusahaan, kita pantau dengan ketat karena itu mungkin strategi yang terbaik," kata Luhut ketika menghadiri acara pembekalan seluruh kepala Lapas dan Rutan seluruh Indonesia di Kantor Menkum HAM, Jl. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4).

Luhur mengatakan akan mendapat laporan perkembangan dari perusahaan sejauh mana mereka akan membayar uang tebusan itu. Pemerintah menurutnya tidak akan campur tangan atau membayar sepeserpun kepada Abu Sayyaf.

"Ya kemarin saya diberitahu, kira-kira begitu (perusahaan mau bayar). Kita lihat perkembangan karena itu komunikasi antara pengusaha dan penyandera. Kita akan dapat laporan dalam hari-hari ini," jelas dia.

Menurut Luhut sikap ini bukan berarti Indonesia melunak atau menyerah kepada pihak Abu Sayyaf. Dia menegaskan usaha lain sejauh ini akan terus dilakukan. "Tidak, kita tidak akan menyerah," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.

Di sisi lain, Luhut mengatakan akan membantu setiap proses yang ada jika perusahaan akan melakukan pembayaran uang tebusan. Sebab diketahui tinggal tiga hari lagi adalah waktu yang diberikan Abu Sayyaf untuk membayar uang tebusan.

"Kami paham makanya kami akan monitor," pungkas dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya