Pemerintah ngotot, DPR ogah-ogahan revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Pasca pengeboman dan penembakan yang terjadi di Sarinah, Thamrin, Jakarta, pemerintah mewacanakan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Lemahnya UU Terorisme dituding sebagai alasan penegak hukum kecolongan dalam aksi teror Sarinah yang menewaskan 8 orang tersebut.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang pertama kali melempar wacana revisi UU Terorisme ke publik. Sutiyoso ingin ada kewenangan BIN dalam menangkap dan menahan terduga teroris.
Diketahui, selama ini tugas BIN hanya menginformasikan soal gerak gerik terorisme. Polisi yang melakukan penindakan atas dugaan tersebut.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan setuju dengan revisi UU Terorisme. Meski tak spesifik ingin menambah kewenangan BIN, Luhut menilai perlu kewenangan yang ditambah kepada lembaga yang berkaitan dengan terorisme.
"Diubah beberapa poin, intinya saya tidak terlalu hafal, termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlukan keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Luhut.
Dalam revisi undang-undang itu, kata dia, paling tidak akan memperkuat intelijen untuk mendapatkan data atau mempersempit ruang gerak para teroris. Luhut menegaskan, pemerintah akan segera membahas masalah ini dengan DPR.
"Saya kira dalam waktu yang secepatnya. Tadi pagi Pak Presiden sudah berbicara dengan kami," tandasnya.
Apa kata Presiden Jokowi soal revisi UU Terorisme? (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya