Pemerintah minta Uber dan Grab segera urus izin, paling telat 31 Mei
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta perusahaan transportasi online untuk mengurus perizinan paling lambat pada 31 Mei mendatang. Perusahaan transportasi online tersebut harus bekerjasama dengan angkutan umum yang sudah berbadan hukum.
"Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei, 2016. kurang lebih dua bulan. 31 Mei harus Uber, Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri, silakan saja, kita dorong kok," kata Jonan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3).
Dalam rapat yang dihadiri, Menkominfo Rudiantara, Menhub Ignasius Jonan, dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjalin kesepakatan dengan pihak Grab Car dan Uber. Jonan mengatakan, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun. Kedua, pemerintah juga sangat mendorong tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman.
"Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan undang-undang lalu lintas angkutan jalan. Satu harus merupakan badan hukum, yayasan, koperasi, perseroan terbatas bisa BUMN, BUMD seperti Transjakarta, boleh enggak masalah. Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub," kata Jonan.
Dia juga meminta perusahaan transportasi online menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Ini untuk kemananan penumpang sendiri. pengemudi namanya siapa. Kalau ada Grab, Uber ini perusahaan aplikasi ini tidak masalah bagus-bagus saja," ujar dia.
Masalah keselamatan apalagi, selama kendaraan dikemudikan, misalnya disewa, kalau dipakai sendiri enggak masalah. Kalau disewa harus pengemudinya itu memikiki sim yang diatur di kepolisian. Semua transportasi umum yang berbasis jalan raya harus sim umum. Sim A umum, sopir bus sim B umum. itu saja sebetulnya yang lain-lain tidak ada," imbuh Jonan.
Sementara di kesempatan, Menkominfo Rudiantara menyatakan jika perusahaan transportasi online tak melakukan perizinan, KIR, dan pajak ke Kementerian Perhubungan, maka pihaknya akan menutup aplikasi transportasi online.
"Ada masa transisi sama akhir Mei, jadi 1 Juni itu dalam konteks semua persyaratan maupun regulasi transportasi harus dipenuhi. Saya dari Kominfo, saya ibaratkan sebagai penjaga stadion, wasitnya Menko Polhukam karena targetnya 2 bulannya nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan bendera dikibarkan oleh wasit tutup gerbang. Sementara ini tetap berjalan apa adanya sampai Uber dan GrabCar menyelesaikan persyataran-persyaratan sebagaimana aturan dari sektor transportasinya," tandas Rudi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya