Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Mau Buat Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

Pemerintah Mau Buat Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan Pramono Anung. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan membentuk lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan. Ini disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien.

"Seminar merekomendasikan ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta, Rabu (28/11).

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Jokowi dalam rapat terbatas selalu menekankan agar reformasi hukum dilakukan secara intensif.

"Reformasi bidang hukum ini agar peraturan perundang-undangan kita yang sangat complicated, overdosis, obesitas ini bisa mulai dipikirkan untuk dilakukan perbaikan," kata dia.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM. "Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan upaya pemerintah ini meniru Korea Selatan. Korsel disebut telah berhasil dengan membentuk Ministry of Government Legislation. Sejak awal Dinasto Joseon, Korea memiliki tradisi untuk memeriksa setiap peraturan perundang-perundangan sebelum disahkan oleh Raja.

Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan bisa mengatasi berbagai problem inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan.

Badan tersebut juga berfungsi menjaga konsistensi dan harmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal dan konsistensi peraturan perundang-undangan dengan kebijakan Presiden.

"Lembaga ini berfungsi menghimpun informasi dan data mengenai kebutuhan atas adanya peraturan perundang-undangan yang baru atau penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian memantau implementasi peraturan perundang-undangan, memeriksa draft peraturan perundang-undangan sebelum disahkan, dan memeriksa draft RUU dari pemerintah sebelum diajukan ke DPR," jelas Zoelva.

Lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan mengusulkan perubahan atau pencabutan suatu perundang-undangan. Kemudian merekomendasikan untuk mencabut atau mengubah draft peraturan perundang-undangan.

"Secara kelembagaan ini terdiri dari 3 bidang yaitu Polhukam, Ekonomi, dan Kesra. Setiap bidang memiliki bidang riset dan pemantauan, drafting dan pemeriksaan," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya