Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kaji agama baru Baha'i

Pemerintah kaji agama baru Baha'i SBY tunjuk Lukman Hakim jadi Menag. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia sekarang mengkaji agama baru yang berkembang di masyarakat. Setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, pemerintah sedang mendalami apakah Baha'i merupakan agama yang keberadaannya diakui konstitusi.

Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengkajian Baha'i sebagai agama baru oleh pemerintah dalam 9 serial kultwit. Namun Menag menegaskan Baha'i belum dinyatakan sebagai agama baru di Indonesia.

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yang dipeluk penduduk Indonesia?

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang).

"5. Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll.

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

"8. Yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP