Pemerintah ingin usia pensiun hakim agung antara 65-70 tahun
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah ingin ada jalan tengah terkait usia pensiun hakim agung yang kini sedang diperdebatkan dalam RUU Jabatan Hakim yang dibahas Komisi III DPR.
Berbicara sebelum rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (13/2), Yasonna mengatakan bahwa DPR menginginkan usia pensiun hakim adalah 65 tahun. Sementara UU saat ini mengatur usianya adalah 70 tahun.
"Kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah. Prinsipnya ada pengurangan. Tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," kata Yasonna Laoly.
Dia juga mengakui bahwa sikap pemerintah itu sudah dikomunikasikan secara informal kepada sejumlah pimpinan di DPR.
Yang jelas, kata dia, pemerintah berkomitmen membahas RUU itu dengan DPR dalam kerangkareformasi, penguatan sistem pengadilan, dan penguatan peran hakim.
"Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya