Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku

Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku Arus mudik di Nagreg. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam W

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pengawasan dan tindakan tegas perlu dikuatkan. Dalam pandangan dia, jelang pemberlakuan larangan mudik 24 April 2020, pemerintah perlu mewaspadai adanya masyarakat melakukan mudik awal atau eksodus besar-besaran. Mereka menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

"Sementara batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek," kata dia, kepada Merdeka.com, Kamis (23/4).

Larangan tersebut, lanjut dia, dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek. Kecuali angkutan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan.

"Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia. Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta," ungkapnya.

Larangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan), Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala), Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang), dan Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen).

"Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," ujar dia.

Jangan Sampai Kendaraan ODOL

Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus dari aparat penegak hukum. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya perampokan truk yang membawa barang di jalan raya.

Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatasan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk diharapkan tidak terlibat ODOL.

"Pelaku angkutan logistic harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP