Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Disebut Langgar HAM saat Tangani Covid, Calon Hakim Agung Nilai Berlebihan

Pemerintah Disebut Langgar HAM saat Tangani Covid, Calon Hakim Agung Nilai Berlebihan Artha Theresia Silalahi. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi menyebut jika ada anggapan pemerintah yang gagal menangani pandemi Covid-19 adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat sangatlah berlebihan. Pasalnya wabah ini dirasakan secara global dan sampai saat ini tak ada unsur niat jahat di dalamnya.

"Saya berpendapat bahwa apabila ada kegagalan dalam pandemi ini. Tidak bisa dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat. Karena apa, harus dilihat juga pandemi ini disebut pandemi bukan epidemi, karena ini global meliputi seluruh dunia," kata Artha saat jawab pertanyaan panelis seleksi Hakim Agung Kamar Pidana, Komisi Yudisial, Selasa (3/8).

Walaupun dalam Undang-undang Hukum HAM dan Undang-undang Dasar terkait kesehatan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara. Namun tetap, terkait pandemi Covid-19 tidak bisa dimasukan kedalam pelanggaran HAM Berat, karena tidak masuk dalam lingkup kejahatan genosida dan kemanusiaan.

"Kegagalan seperti apa yang dilakukan pemerintah di dalam menangani pandemi ini. Jadi tidak serta merta sebuah kegagalan dalam menangani sebuah pandemi yang terjadi, memang ini lokal, tetapi ini pemerintah yang dikhususkan itu menjadi sebuah kejahatan HAM Berat. Saya pikir terlalu berlebihan," ujarnya.

Artha menjelaskan apabila suatu kejadian bisa hendak dimasukan dalam kejahatan HAM Berat haruslah dijelaskan mengenai dampak, jumlah korban, maupun niat jahat yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

"Unsur terpenting, seingat saya adalah jumlah korban yang harus luar biasa. Adanya niat yang disengaja untuk menyebabkan kegagalan itu," lebih lanjut

Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP