Pemerintah diminta pekerjakan lagi karyawan JICT yang dipecat Lino
Merdeka.com - Di tengah langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka RJ Lino, pemerintah diminta untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) paling lambat pada akhir Januari 2016.
Selain itu, perlu dilakukan perombakan susunan dewan komisaris dan direksi pasca-pembatalan tersebut, serta mempekerjakan kembali para karyawan BUMN yang dipecat.
"Pemerintah juga sebaiknya mengembalikan seluruh karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan dalam perpanjangan kontrak JICT," kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, seperti dikutip Antara, Selasa (29/12).
Fahmy juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak JICT yang melanggar undang-undang dan merugikan negara.
Dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena perbuatannya yang menerbitkan izin prinsip yang melanggar UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.
Dia juga menyebutkan Rini telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya RJ Lino yang saat itu menjabat Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT yang melanggar perundangan dan merugikan negara.
Menurut Fahmy, kinerja Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN selama setahun terakhir ini dinilai cenderung jeblok.
"Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan tauladan bagi menteri lain yang terbukti melanggar perundangan dan merugikan negara, serta berkinerja jeblok untuk mengundurkan diri sebagai menteri, sebelum diberhentikan oleh Presiden RI," tegas Fahmy.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya