Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta bantu bebaskan 70 nelayan yang ditahan di Malaysia

Pemerintah diminta bantu bebaskan 70 nelayan yang ditahan di Malaysia Bisnis sirip hiu nelayan Aceh. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Merdeka.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara meminta kepada pemerintah membantu membebaskan puluhan nelayan tradisional yang masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia.

Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Jumat (19/1), mengatakan ada lebih kurang 70 nelayan kecil yang menjalani proses hukum di negara jiran Malaysia.

Penangkapan nelayan dari Sumatera Utara (Sumut), menurut dia, karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara tersebut tanpa memiliki izin.

"Padahal, nelayan tersebut memasuki perairan Malaysia karena kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan atau dibawa ombak yang cukup besar," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan aparat keamanan dari negara asing itu, bisa saja karena ketidakketahuan nelayan Sumut terhadap batas perairan Indonesia-Malaysia.

Sehubungan dengan itu, perlu diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada nelayan tersebut mengenai batas wilayah perairan Malaysia. "Jadi, ada nelayan tradisional yang sampai dua kali ditangkap di Malaysia, karena tidak mengetahui wilayah perbatasan kedua negara tersebut," ucapnya.

Nazli mengatakan, nelayan yang ditangkap di Malaysia, berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Batubara. Nelayan kecil itu, hanya menggunakan kapal ikan berukuran di bawah 5 gross ton (GT) dan hanya mampu membawa tiga orang nelayan.

"Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang diharapkan dapat secepatnya membebaskan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum nelayan tradisional itu dengan pihak Malaysia.

"Jika ada nelayan yang mengalami masalah hukum dan ditangkap di Malaysia, agar dikoordinasikan langsung dengan KJRI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut," kata Parlindungan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP