Pemerintah bingung ditanya MK soal biayai korban Lapindo
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materi terkait pasal ganti rugi untuk korban semburan lumpur Lapindo dengan agenda mendengar keterangan dari pemerintah. Dalam sidang kali ini, pemerintah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim konstitusi terkait alasan kenapa pemerintah ikut bertanggung jawab atas korban Lapindo.
"Mencermati penjelasan pemerintah, kenapa harus negara ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan? Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas?" tanya Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, kepada pihak pemerintah dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/7).
Selain itu, hakim konstitusi lain juga menanyakan waktu pertama kali dana pemerintah dialokasikan untuk kasus lumpur Lapindo. "Apakah pengalokasian dana untuk masyarakat korban Lapindo baru direalisasikan tahun 2012? Maksudnya, sejak kapan masuk dalam APBN?" tanya Akil.
Lebih lanjut, pertanyaan ketua majelis, Mahfud MD, semakin menajam. Dia bertanya tentang perubahan angka pengalokasian dana dalam APBN.
"Itu ada perubahan angka di APBN. Kenapa pada pasal 18 dalam UU APBN-P 2012 tiba-tiba angkanya berubah tanpa proses pembahasan di muka publik? Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Mahfud.
Mendapat beberapa pertanyaan dari majelis hakim konstitusi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo selaku perwakilan pemerintah menyatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan alokasi itu ditetapkan dalam APBN. "Kami akan membuat jawaban tertulis. Karena terkait pendanaan, terdapat data yang harus kami kumpulkan. kami belum dapat menjawab pertanyaan hakim," terang Herry mengomentari pertanyaan hakim.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Bulog Adalah Solusi Hadapi Kenaikan Pangan
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana Elnino di seluruh dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaCak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya