Pemerintah bingung ditanya MK soal biayai korban Lapindo
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materi terkait pasal ganti rugi untuk korban semburan lumpur Lapindo dengan agenda mendengar keterangan dari pemerintah. Dalam sidang kali ini, pemerintah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim konstitusi terkait alasan kenapa pemerintah ikut bertanggung jawab atas korban Lapindo.
"Mencermati penjelasan pemerintah, kenapa harus negara ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan? Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas?" tanya Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, kepada pihak pemerintah dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/7).
Selain itu, hakim konstitusi lain juga menanyakan waktu pertama kali dana pemerintah dialokasikan untuk kasus lumpur Lapindo. "Apakah pengalokasian dana untuk masyarakat korban Lapindo baru direalisasikan tahun 2012? Maksudnya, sejak kapan masuk dalam APBN?" tanya Akil.
Lebih lanjut, pertanyaan ketua majelis, Mahfud MD, semakin menajam. Dia bertanya tentang perubahan angka pengalokasian dana dalam APBN.
"Itu ada perubahan angka di APBN. Kenapa pada pasal 18 dalam UU APBN-P 2012 tiba-tiba angkanya berubah tanpa proses pembahasan di muka publik? Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Mahfud.
Mendapat beberapa pertanyaan dari majelis hakim konstitusi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo selaku perwakilan pemerintah menyatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan alokasi itu ditetapkan dalam APBN. "Kami akan membuat jawaban tertulis. Karena terkait pendanaan, terdapat data yang harus kami kumpulkan. kami belum dapat menjawab pertanyaan hakim," terang Herry mengomentari pertanyaan hakim. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya