Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE

Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pasa Senin, 22 Februari 2021.

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya dalam sebuah video, Jumat 19 Februari 2021.

Adapun tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.

"Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," ujarnya.

Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," kata Mahfud.

Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan dirinya akan mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR, apabila keberadaan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyarakat. Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2).

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.

Menurut dia, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
5 Penemuan Teknologi Aneh ini Dianggap Mampu Menyelamatkan Bumi
5 Penemuan Teknologi Aneh ini Dianggap Mampu Menyelamatkan Bumi

Berikut penemuan-penemuan unik yang disebut bisa selamatkan dunia.

Baca Selengkapnya