Pemerintah akan usulkan revisi UU Terorisme, target 2016 selesai
Merdeka.com - Pemerintah bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ke DPR. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berharap revisi Undang-undang itu bisa selesai pada tahun ini.
"Akan kita usulkan dan kita harapkan selesai tahun ini," kata Luhut di Istana, Jakarta, Senin (18/1).
Menurut Luhut, salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi undang-undang itu adalah mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memiliki indikasi kuat sebagai teroris.
"Diubah beberapa poin, intinya saya tidak terlalu hafal, termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlu keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Luhut.
Dalam revisi undang-undang itu, kata dia, paling tidak akan memperkuat intelijen untuk mendapatkan data atau mempersempit ruang gerak para teroris. Luhut menegaskan, pemerintah akan segera membahas masalah ini dengan DPR.
"Saya kira dalam waktu yang secepatnya. Tadi pagi Pak Presiden sudah berbicara dengan kami," tandasnya.
Kepala BIN Sutiyoso juga mengusulkan agar adanya revisi UU tentang terorisme. Khususnya dia ingin BIN diberikan kewenangan untuk menangkap terduga teroris. Namun wacana ini banyak mendapat penolak dari politisi di DPR khususnya Komisi I DPR yang membidangi keamanan dan intelijen.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya