Pemerintah akan Tindak Tegas Tempat Umum yang Abai Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan menindak tegas tempat-tempat umum, seperti perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang abai dengan protokol kesehatan.
"Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi COVID-19 di mal, perkantoran, atau tempat umum lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara supaya tidak terjadi penyebaran virus," kata Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).
Pemerintah terus memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel. Namun, pembatasan mobilitas masyarakat makin longgar seiring dengan penurunan angka kasus positif COVID-19.
Mal atau pusat perbelanjaan mulai dibuka, termasuk untuk anak-anak. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level tiga bisa menerapkan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi ini bisa memicu kenaikan kasus COVID-19 lagi. Namun, pemerintah menjawab dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat-tempat umum.
Dikatakan pula bahwa pengecekan protokol kesehatan secara acak akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19, dan masing-masing kementerian.
"Tujuannya untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik," katanya.
Selain itu, di setiap tempat-tempat umum juga dibentuk Satgas COVID-19 guna memastikan kepatuhan protokol kesehatan oleh setiap masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan langkah jika kasus COVID-19 kembali meningkat.
"Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan. Namun, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi," ujar Jodi.
Ia menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan PPKM sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pakar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya7 Masalah Kesehatan yang Umum Dialami saat Berjalan-jalan di Alam Terbuka
Berkelana dan menjelajah alam bebas memang menyenangkan namun juga bisa menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya