Pemerintah akan rekrut 1.800 hakim
Merdeka.com - Pemerintah memastikan tahun ini akan melakukan perekrutan hakim. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk melakukan perekrutan.
"Prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh Menpan RB penambahan hakim, hakim baru," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Yasonna menjelaskan, perekrutan hakim gelombang pertama tahun ini kemungkinan akan merekrut kurang lebih 500 calon hakim.
Kepastian perekrutan hakim ini didapat usai Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3). Ikahi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kekurangan jumlah hakim. Sebab, telah tujuh tahun tak ada proses perekrutan.
"Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi Suhadi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3).
Suhadi menyebutkan, kebutuhan hakim saat ini 4.000 orang. Namun, jumlah yang direkrut sekitar 1.800 hakim dan akan ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Penambahan hakim juga dibutuhkan mengingat pemerintah telah memutuskan melakukan pemekaran wilayah sehingga harus adanya pengadilan baru yang diisi oleh lima orang hakim. Setidaknya, kata Suhadi, ada sekitar 86 daerah baru hasil pemekaran.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, Ketua dan Wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di Pengadilan," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya