Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan kaji aturan biaya minimum untuk umrah

Pemerintah akan kaji aturan biaya minimum untuk umrah Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengkaji aturan tentang acuan biaya umrah. Ini dilakukan pasca banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan travel dengan menjanjikan biaya umrah murah.

"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan karena umumnya sebagian besar masyarakat menghendaki yang paling murah supaya enggak jor-joran maka biro travel penyelenggara umrah ini untuk mematuk harga semurah mungkin yang justru itu akan berpotensi merugikan jemaah umrah," katanya di gedung DPR Senayan, Jumat (18/8).

Untuk berapa batas acuan biaya umrah, politisi PPP ini masih harus melalui kajian terlebih dahulu. Sehingga, dia tidak bisa menyebutkan berapa besarannya.

"Justru itu yang sedang didalami besarannya, seperti apa manfaat mudhorot nya seperti apa. Plus minusnya ini yang sedang di dalami," jelasnya.

Terkait banyak jemaah yang gagal karena kasus First Travel, Lukman mengaku, tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus penipuan itu menjadi tanggung jawab biro perjalanan, bukan pemerintah.

"Pemerintah tidak sama sekali menyelenggarakan umrah, pemerintah hanya memberikan izin biro-biro travel itu dan kemudian mencabut izin itu kalau biro-biro travel itu melakukan pelanggaran," jelasnya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap biro-biro travel umrah dan haji. Lukman mengatakan, akan membentuk tim pengawasan untuk memastikan tak ada jemaah yang terlantar.

"Terlantar di tanah suci misalnya tidak diberi makan tidak ada pemondokan yang semestinya. Pemerintah kan melakukan pengawasan terhadap hal itu. Ketika kemudian jelas buktinya pemerintah akan memberi sanksi kepada biro travel. Jadi jelas pemerintah melakukan pengawasan," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP