Pemerintah abaikan masyarakat adat dalam mengelola hutan
Merdeka.com - Keberadaan masyarakat adat mengelola suatu wilayah hutan, tidak begitu mendapat perhatian. Pemerintah bahkan cenderung mengabaikan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan. Indikasi itu terbaca dari belum adanya upaya keikutsertaan masyarakat melalui Undang-undang (UU) Kehutanan.
"Fakta menunjukkan bahwa hutan komunitas adat itu masih ada yang status dan posisi hukumnya setara dan sejajar dengan hutan negara. Sehingga masyarakat adat wajib diberi informasi, diajak bicara terlebih dahulu serta memiliki kebebasan untuk menerima, menolak atau memberi persetujuan atas kebijakan pemutusan pemerintah dalam wilayah adat mereka," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Nyoman Nurjaya selaku ahli dalam sidang uji materi UU Kehutanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).
Lebih lanjut, kata Nyoman, politik pembangunan nasional tidak melihat peran masyarakat adat sebagai hal yang sangat penting. Sehingga pemerintah merasa tidak perlu memperhatikan keberadaan mereka. "Dalam politik pembangunan nasional termasuk pembangunan hukumnya, telah mengabaikan dan memarjinalisasi hukum masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya dalam mengelola hutan adat. Ada politik pengabaian terhadap komunitas masyarakat adat dalam mengatur wilayahnya," kata Nyoman.
Padahal Nyoman menegaskan, keberadaan masyarakat adat tidak pernah menyebabkan kerusakan hutan. Mereka mengelola hutan dengan cara yang arif sesuai dengan kebutuhan mereka secara turun temurun. "Masyarakat adat tidak mungkin merusak lingkungannya. Karena hutan bagi mereka memiliki nilai sosial dan religius sehingga ada norma dan kepercayaan untuk konservasi hutan, guna memberikan sumber kehidupan yang berkelanjutan," tegasnya.
Permohonan uji materi UU Kehutanan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam permohonannya, AMAN menyatakan bahwa hak konstitusionalitas masyarakat adat dalam mengelola hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka telah dilanggar dengan adanya UU Kehutanan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya