Pemerintah abaikan masyarakat adat dalam mengelola hutan
Merdeka.com - Keberadaan masyarakat adat mengelola suatu wilayah hutan, tidak begitu mendapat perhatian. Pemerintah bahkan cenderung mengabaikan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan. Indikasi itu terbaca dari belum adanya upaya keikutsertaan masyarakat melalui Undang-undang (UU) Kehutanan.
"Fakta menunjukkan bahwa hutan komunitas adat itu masih ada yang status dan posisi hukumnya setara dan sejajar dengan hutan negara. Sehingga masyarakat adat wajib diberi informasi, diajak bicara terlebih dahulu serta memiliki kebebasan untuk menerima, menolak atau memberi persetujuan atas kebijakan pemutusan pemerintah dalam wilayah adat mereka," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Nyoman Nurjaya selaku ahli dalam sidang uji materi UU Kehutanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).
Lebih lanjut, kata Nyoman, politik pembangunan nasional tidak melihat peran masyarakat adat sebagai hal yang sangat penting. Sehingga pemerintah merasa tidak perlu memperhatikan keberadaan mereka. "Dalam politik pembangunan nasional termasuk pembangunan hukumnya, telah mengabaikan dan memarjinalisasi hukum masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya dalam mengelola hutan adat. Ada politik pengabaian terhadap komunitas masyarakat adat dalam mengatur wilayahnya," kata Nyoman.
Padahal Nyoman menegaskan, keberadaan masyarakat adat tidak pernah menyebabkan kerusakan hutan. Mereka mengelola hutan dengan cara yang arif sesuai dengan kebutuhan mereka secara turun temurun. "Masyarakat adat tidak mungkin merusak lingkungannya. Karena hutan bagi mereka memiliki nilai sosial dan religius sehingga ada norma dan kepercayaan untuk konservasi hutan, guna memberikan sumber kehidupan yang berkelanjutan," tegasnya.
Permohonan uji materi UU Kehutanan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam permohonannya, AMAN menyatakan bahwa hak konstitusionalitas masyarakat adat dalam mengelola hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka telah dilanggar dengan adanya UU Kehutanan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKisah Keluarga Pemberani yang Tinggal di Kampung Mati Tengah Hutan Cilacap, Hidup Berdampingan dengan Babi Hutan
Saat musim hujan tiba, kampung itu benar-benar terisolir karena jalan ke sana terhalang aliran air sungai yang deras
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera
Semakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaPerubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan
Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya