Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK
Merdeka.com - Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan melakukan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Mengutus kuasa hukum, Fredrich menginginkan kejelasan terlebih dahulu dari KPK atas permohonan penangguhan pemeriksaan terhadapnya.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan etik Fredrich di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak memiliki korelasi dengan pemeriksaan di KPK. Febri menyebut, pemeriksaan etik bisa dilakukan tanpa menunggu kejelasan dari permohonan penangguhan pemeriksaan.
"Kalau lakukan proses klarifikasi etik di internal silakan saja, itu bisa berjalan secara paralel. Proses hukum ada dasar sendiri, proses etik ada dasar sendiri, ada undang-undang yang terpisah juga jadi tidak perlu saling menunggu apalagi kalau dijadikan alasan menunda pemeriksaan," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (12/1).
Sesuai dengan hukum acara pemeriksaan, KPK masih memberi kesempatan terhadap kuasa hukum yang menjadi viral dengan pernyataan 'bakpao' nya itu. Febri juga mengatakan tidak ada upaya panggilan paksa terhadap Fredrich selama yang bersangkutan penuhi panggilan penyidik KPK pada pemeriksaan selanjutnya.
Dia menuturkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka penyidik akan mengklarifikasi peristiwa-peristiwa berkaitan dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan terdakwa kasus korupsi e-KTP itu. Diawali dengan informasi segala hak tersangka dan konfirmasi identitas.
"Kami akan bicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan setelah kami tunggu saudara FY sampai sore," ujar Febri.
"Tentu disampaikan terlebih dahulu hak hak tersangka kemudian identitasnya dipastikan dan beberapa peristiwa tanggal 15 16 November tersebut yang diketahui oleh tersangka itu kita klarifikasi dan kita konfirmasi lebih lanjut," sambungnya.
Pagi harinya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Sapriyanto mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik dahulu terhadap Fredrich.
"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK.
Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto (Setnov) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnya