Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeriksaan anggota DPR harus disetujui presiden, ini kata KPK

Pemeriksaan anggota DPR harus disetujui presiden, ini kata KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan bagi penegak hukum yang ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD harus mendapat izin dari Presiden. Menanggapi putusan itu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya memiliki Undang-Undang yang bersifat khusus. Sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh kepada lembaga yang dipimpinnya.

"Sepengetahuan kami, KPK terikat dengan UU KPK yang bersifat Specialis begitu pula dengan tata cara prosesnya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/9).

Indriyanto menilai putusan MK tersebut bukan bagian dari lex sine scriptis bagi UU KPK. Menurut dia, putusan MK hanya ditujukan pada tindak pidana umum bukan terkait tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana khusus.

"Jadi sama sekali tidak berdampak pada KPK ya," jelas dia.

Indriyanto tak menampik jika putusan tersebut akan menjadi polemik bagi beberapa pihak. Namun, dia menyatakan KPK akan menghormati putusan MK tersebut.

"Bahwa ada perdebatan MK, hal ini sebagai suatu kewajaran yang nantinya patut dihormati pula oleh pihak-pihak berkepentingan," tegasnya.

Seperti diketahui, Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," kata Hakim Ketua Arief ‎Hidayat saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, MK juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

Hakim Wahiduddin Adams mengatakan putusan ini bukan hal baru. Pasalnya pemberian persetujuan dari presiden sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang MK, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Mahkamah Agung.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP