Pemeran Wanita dan Pria di Video Vina Garut Dijerat UU Pornografi
Merdeka.com - Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, tersangka V (19) dan B (41) dijerat Undang-undang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, V dan B dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dari penyelidikan penyidik kita kepada tersangka V, jadi V ini mengetahui dan menyetujui adegan ranjangnya direkam dalam bentuk video. Dan karena hal itu V ini diancam hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya, Senin (9/9).
Selain V, lanjut Kapolres, tersangka B pun dijerat pasal serupa. Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya berinisial A (31) alias Raya, kepolisian menerbitkan SP3 karena ia meninggal dunia pada Sabtu (7/9). "Namun kita sudah mendapatkan keterangan darinya sebagai saksi untuk V maupun B," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya