Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeran Wanita dan Pria di Video Vina Garut Dijerat UU Pornografi

Pemeran Wanita dan Pria di Video Vina Garut Dijerat UU Pornografi Perempuan pemeran video Vina Garut. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, tersangka V (19) dan B (41) dijerat Undang-undang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kapolres menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, V dan B dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dari penyelidikan penyidik kita kepada tersangka V, jadi V ini mengetahui dan menyetujui adegan ranjangnya direkam dalam bentuk video. Dan karena hal itu V ini diancam hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya, Senin (9/9).

Selain V, lanjut Kapolres, tersangka B pun dijerat pasal serupa. Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya berinisial A (31) alias Raya, kepolisian menerbitkan SP3 karena ia meninggal dunia pada Sabtu (7/9). "Namun kita sudah mendapatkan keterangan darinya sebagai saksi untuk V maupun B," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP