Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemenang proyek simulator SIM didakwa dua pasal korupsi

Pemenang proyek simulator SIM didakwa dua pasal korupsi Budi Susanto di Tahan KPK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto. Menurut jaksa, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9).

Dalam dakwaan, Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP