Pemecatan Jaksa nonaktif Sistoyo tunggu putusan MA
Merdeka.com - Terpidana suap Jaksa nonaktif Sistoyo masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk kepastian statusnya. Saat ini Sistoyo masih berstatus sebagai jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Karena dia mengajukan banding, jadi masih menunggu putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (16/7).
Dia mengatakan semenjak menjalani sidang, Sistoyo sudah berstatus jaksa nonaktif. Dia pun mengaku hingga saat ini belum bisa memberhentikan Sistoyo karena proses persidangan yang belum inkrah.
Namun secara persyaratan, kata dia, Sistoyo sudah masuk dalam kategori pemecatan, karena dalam ketentuannya jika jaksa yang terkena hukuman lima tahun atau lebih ancamannya akan diberhentikan.
"Sistoyo kan divonis enam tahun penjara," ujarnya.
Pada 26 Juni 2012 lalu Sistoyo telah menyatakan upaya banding ke Panitera Muda Tipikor Bandung. Namun hingga kini, belum ada putusan dari MA atas upaya banding Sistoyo.
Seperti diketahui Sistoyo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Sistoyo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Kejari Cibinong.
Sebelumnya, tim KPK menangkap Sistoyo dan Edward serta Anton, sesaat setelah serah terima uang suap di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011.
KPK menyita uang Rp 100 juta yang diletakan penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan dua amplop coklat di dalamnya, masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Sementara Edward Benjamin dan Anton Bambang yang dinyatakan terbukti melakukan penyuapan, divonis masing-masing 2,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walau sama-sama melibatkan detak jantung tak beraturan, serangan panik dan serangan jantung sangat beda dan perlu dibedakan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDepresi pasca melahirkan adalah hal yang penting untuk dipelajari dan disadari kemunculannya.
Baca SelengkapnyaSesak napas bukanlah suatu kondisi yang dapat diabaikan, karena dapat menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pernapasan atau organ tubuh lainnya.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca Selengkapnya