Pemecatan Jaksa nonaktif Sistoyo tunggu putusan MA
Merdeka.com - Terpidana suap Jaksa nonaktif Sistoyo masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk kepastian statusnya. Saat ini Sistoyo masih berstatus sebagai jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Karena dia mengajukan banding, jadi masih menunggu putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (16/7).
Dia mengatakan semenjak menjalani sidang, Sistoyo sudah berstatus jaksa nonaktif. Dia pun mengaku hingga saat ini belum bisa memberhentikan Sistoyo karena proses persidangan yang belum inkrah.
Namun secara persyaratan, kata dia, Sistoyo sudah masuk dalam kategori pemecatan, karena dalam ketentuannya jika jaksa yang terkena hukuman lima tahun atau lebih ancamannya akan diberhentikan.
"Sistoyo kan divonis enam tahun penjara," ujarnya.
Pada 26 Juni 2012 lalu Sistoyo telah menyatakan upaya banding ke Panitera Muda Tipikor Bandung. Namun hingga kini, belum ada putusan dari MA atas upaya banding Sistoyo.
Seperti diketahui Sistoyo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Sistoyo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Kejari Cibinong.
Sebelumnya, tim KPK menangkap Sistoyo dan Edward serta Anton, sesaat setelah serah terima uang suap di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011.
KPK menyita uang Rp 100 juta yang diletakan penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan dua amplop coklat di dalamnya, masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Sementara Edward Benjamin dan Anton Bambang yang dinyatakan terbukti melakukan penyuapan, divonis masing-masing 2,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya