Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemburu Satwa Dilindungi di Aceh Bakal Diberi Tambahan Hukuman 100 Cambuk

Pemburu Satwa Dilindungi di Aceh Bakal Diberi Tambahan Hukuman 100 Cambuk eksekusi cambuk. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Hukum cambuk bagi pelaku kejahatan satwa liar dilindungi di Provinsi Aceh di ujung tanduk. Hukuman tambahan itu terancam batal diterapkan setelah Pemerintah Aceh melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembahasan aturan tersebut.

Dalam pertemuan tidak disepakati pelaku kejahatan satwa liar dilindungi dihukum cambuk dan ditembak. Sebab, dinilai tidak masuk dalam substansi penerapan syariat Islam sesuai dengan Qanun Jinayat.

Qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 pada Jumat (27/9) lalu, terancam seperti Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Hingga sekarang belum ada titik temu dan tidak bisa diterapkan oleh Pemerintah Aceh.

Hukum pidana bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan cambuk merupakan hukuman tambahan yang diatur dalam qanun tersebut.

Ketentuan pidana tersebut diatur dalam qanun tersebut pada BAB XIIII Pasal 36 ayat (1) "Setiap Orang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."

Sedangkan hukuman tambahan itu termaktub pada ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g diancam dengan 'uqubat ta'zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni."

Lalu ayat (4-5) bila ada pejabat yang berwenang melakukan pembiaran karena kelalaiannya mengeluarkan izin terjadinya kejahatan perlindungan satwa dilindungi ini diancam dengan hukuman tambahan cambuk 100 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni. Sedangkan hukuman utamanya tetap merujuk pada undang-undang konservasi.

Persoalan itulah kemudian Mendagri belum mengeluarkan nomor regestrasi untuk dilembar negarakan qanun tersebut agar bisa diimplementasikan di Tanah Rencong. Hingga sekarang proses fasilitasi yang sifatnya wajib masih berada di meja Mendagri.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang menjelaskan, sebelum paripurna pengesahan qanun inisiatif dewan ini sudah ada lampu merah, bahwa hukum tambahan dengan dicambuk tidak disepakati oleh Mendagri.

Kendati demikian, materi qanun tersebut secara umum tidak dipermasalahkan oleh Mendagri. Bila hukum tambahan berupa cambuk diperbaiki, qanun tersebut langsung diberikan nomor regestrasi oleh Mendagri.

"Sebelum paripurna dikirim untuk fasilitasi, Mendagri tidak sepakat hukum cambuk, secara umum gak ada masalah," kata Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Selasa (8/10).

Fasilitasi dengan Mendagri setiap aturan yang dibuat di daerah sifatnya wajib. Konsekuensi tidak mengikuti apa yang tidak diterima oleh Mendagri tidak dikeluarkan nomor regetrasi nantinya.

Qanun ini pun kemudian terancam seperti qanun Bendera dan Lambang Aceh yang tak bisa diterapkan sekarang, karena tidak ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan Mendagri.

Amrizal J Prang mengakui, secara umum qanun Bendara dan Lambang memang berbeda. Tetapi ada sedikit kesamaan ketika Mendagri tidak ada kata sepakat.

"Kalau qanun bendera konteks berbeda, ada colling down dan sedikit banyaknya hampir sama juga, enggak diberikan nomor registrasi bermasalah juga," tukasnya.

Amrizal J Prang mengatakan, tidak disepakatinya adanya hukuman tambahan dengan dera cambuk, karena mereka beranggapan qanun tersebut tidak berkaitan langsung dengan penerapan syariat Islam. Termasuk memiliki pengaruh besar terhadap publik nantinya.

Alasan lain yang disampaikan Mendagri, sebut Amrizal J Prang, Pemerintah Indonesia tidak mengenal sanksi dalam bentuk cambuk. Menyangkut dengan adanya cambuk di Aceh seperti diatur dalam Qanun Jinayat, itu diperbolehkan karena Serambi Mekah berlaku penerapan hukum Syariat Islam.

"Dalam konteks syariat oleh pemerintah karena Aceh berlaku syariat Islam, maka sistem hukum dalam penerapan syariat Islam tidak ada alasan menolak (hukum cambuk), karena qanun ini dianggap bukan substansi syariat," tukasnya.

Qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar saat ini berada di tangan Mendagri. Bila pemerintah Aceh bersama DPRA tidak melakukan perbaikan dalam klausul pidana cambuk. Besar kemungkinan Mendagri tidak mengeluarkan nomor regestrasi.

Lahirnya qanun ini bergerak keresahan tingginya perburuan satwa dilindungi di Aceh selama ini. Seperti data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, konflik gajah dengan manusia selama 4 tahun terakhir mengalami naik turun. Pada tahun 2015 lalu ada 39 kali konflik gajah manusia, meningkat menjadi 46 kali tahun 2016.

Namun jumlah gajah tewas tahun 2015 tertinggi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, yaitu sebanyak 14 ekor. Lalu turun drastis pada tahun berikutnya, yaitu 2017 hanya 5 ekor yang ditemukan tewas.

Konflik gajah dengan manusia terus terjadi peningkatan. Pada 2017 menjadi tahun tertinggi konflik satwa selama 4 tahun terakhir, yaitu mencapai 103 kali. Namun mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2017 hanya 71 kali konflik.

Sebanding dengan terjadi konflik, tahun 2017 juga bisa disebutkan tahun yang tinggi gajah tewas yaitu mencapai 13 ekor. Lalu pada tahun 2018 hanya ditemukan 11 ekor gajah tewas dengan berbagai macam penyebab.

Gajah sumatera secara undang-undang menjadi satwa yang dilindungi dari 4 satwa kunci lainnya. Yaitu Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera dan Badak Sumatera. Keempat satwa kunci itu terancam punah di Aceh.

Semakin tinggi konflik satwa dengan manusia, semakin tinggi pula kerentanan punahnya satwa langka tersebut. Gajah sumatera misalnya, saat ini di Aceh populasinya hanya kisaran 500 sampai dengan 600 individu. Bila ini tidak diselamatkan, kedepan anak cucu hanya bisa melihat foto.

Sedangkan temuan jerat atau perangkat satwa dilindungi di Tanah Rencong berdasarkan laporan Forum Konservasi Leuser tahun 2018 ada 613 kasus perburuan, 96 temuan satwa mati, 38 perburuan diturunkan, 843 jerat diamankan, 176 camp pemburu dimusnahkan.

Adapun jenis satwa yang paling banyak ditemukan jerat adalah burung 140 jerat, rusa, kijang, kambing hutan 278 jerat, landak dan mamalia kecil 192 jerat dan harimau/beruang 233 jerat.

Secara umum kasus perburuan terjadi penurunan tahun 2018, tetapi temuan jerat/perangkap justru meningkat pada tahun 2018 dibandingkan 2017. Jumlah kasus temuan perburuan tahun 2017 sebanyak 729 kasus, turun dibandingan tahun 2018 hanya 613 kasus. Sedangkan jerat justru semakin banyak ditemukan tahun 2018 mencapai 843 jerat dan 2017 hanya 814 jerat.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

Pantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya