Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemburu burung tersesat dan kelaparan di tengah hutan

Pemburu burung tersesat dan kelaparan di tengah hutan Pencuri burung di Taman Nasional Gunung Leuser. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi hutan kembali meringkus delapan pencuri burung di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dari tangan mereka, diringkus belasan ekor burung yang ditangkap dari kawasan lindung tersebut.

"Mereka ditangkap tim kita pada tanggal 26 dan 27 lalu di kawasan Resor Tenggulun," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul, Senin (29/2).

Kedelapan warga yang ditangkap masing-masing Yusuf (36), warga Desa Bandung Raya, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Aceh; Suwarno (45), Rupono (48), Rahad (35), Sradi (40), Saidi (32), Nanang (30) dan Misrun (40), warga Desa Tenggulun, Tenggulun, Aceh Tamiang, Aceh.

Dari tangan para pelaku disita dari lima ekor burung murai daun, delapan ekor murai ranting, dan dua ekor murai ranting kecil. Burung-burung ini memang belum termasuk dalam satwa dilindungi, namun pelaku melakukan perburuan di taman nasional yang merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas itu.

Para pelaku memburu burung menggunakan jaring setelah lebih dulu menempatkan burung pemikat di sana. Selain itu, mereka juga diduga memburu burung besar dan ikan di area TNGL, karena petugas juga menemukan senapan angin.

Dua di antara delapan pelaku sempat melarikan diri saat rekannya ditangkap. Namun, mereka akhirnya ditemukan kelaparan di tengah hutan.

"Mungkin kalau tidak ditemukan petugas mereka bisa mati, karena mereka nggak tahu jalan keluar," ungkap Andi.

Berdasarkan pemeriksaan, burung-burung itu rencananya akan dijual pada seorang penadah di Aceh. Harganya bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor.

Para pelaku masih berada di kantor BBTNGL di Jalan Selamat Ujung, Medan. Petugas terus melakukan pemberkasan terhadap mereka.

Andi mengatakan, pelaku perburuan di TNGL diancam dengan Pasal 78 ayat (12) jo Pasal 50 ayat (13) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 22 ayat (1) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP