Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemburu di Kawasan TNBB Ditangkap, Polisi Amankan 2 Tengkorak dan Daging Kijang

Pemburu di Kawasan TNBB Ditangkap, Polisi Amankan 2 Tengkorak dan Daging Kijang Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, bersama petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setempat menangkap seorang pria bernama Kasiyanto (33), karena memburu kijang yang merupakan satwa dilindungi di kawasan tersebut.

"Yang bersangkutan membawa hasil buruan berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya. Atas kejadian tersebut, tim gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Senin (4/10).

Terungkapnya aksi pelaku yang beralamat di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (29/9) sekitar pukul 18.15 WITA, di Hutan Prapat Agung Kawasan TNBB, Desa Sumberklampok, Buleleng.

Saat itu, pada pukul 13.00 WITA, polisi mendapatkan informasi dari Petugas TNBB bahwa adanya orang yang melakukan perburuan satwa lindung. Lewat informasi itu, polisi melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah TNBB.

Kemudian ketika sedang melakukan patroli, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal itu tdak lazim terjadi di dalam kawasan hutan.

"Polisi menemukan pelaku sedang membawa senapan, dan setelah dicek orang itu membawa hasil buruan satwa kijang," lanjutnya.

Sementara, barang bukti yang disita yaitu dua tengkorak kijang, satu golok, satu senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, satu teleskop, dua pluit untuk memanggil kijang, satu sepeda motor, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55, dan lima kilogram daging satwa kijang.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 2 jo, Pasal 21, Ayat 2 jo, Pasal 33, Ayat 3 Undang-Undang RI No 5, Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP