Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan Saksi Kasus Korupsi, TNI Belum Temukan Bukti Keterlibatan Tiga Prajurit

Pembunuhan Saksi Kasus Korupsi, TNI Belum Temukan Bukti Keterlibatan Tiga Prajurit Ilustrasi garis polisi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga saksi terkait kasus pembunuhan ASN Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Namun pihaknya belum menemukan keterlibatan ketiga orang dalam pembunuhan saksi kasus korupsi tersebut.

"Untuk arah pembunuhan, mereka belum ada yang mengarah keterlibatannya. Karena belum ada bukti yang cukup," Kata Komandan Pomdam (Danpomdam) IV Diponegoro Kolonel Rinoso Budi di Semarang, Kamis (13/10).

Dalam proses pemeriksaan, Pomdam meminta bantuan Polrestabes Semarang untuk turut mengusut kasus, karena Pomdam memiliki keterbatasan dalam pendeteksi melalui peralatan IT.

"Mulai korban seorang ASN yang dinyatakan hilang sampai ditemukan meninggal dunia bersama kendaraannya. Saat di lokasi kejadian juga handphone korban ikut hangus terbakar," ungkapnya.

Saat ini sedang mengembangkan penyelidikan secara profesional guna mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi. Bila tahap penyelidikan dinaikan statusnya menjadi penyidikan, pihaknya berjanji akan berusaha agar bisa dilakukan dengan transparan.

"Kita pastikan kasus ini tindakannya mengungkap bukan membela. Sehingga penyidik sudah diarahkan untuk tetap mengambil langkah yang profesional. Kalau sudah masuk ke ranah penyidikan, kita akan bertindak secara transparansi," ujarnya.

Bila nantinya anggota TNI statusnya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan Iwan Boedi, nantinya bakal mengarahkan pada tahapan penyidikan konektivitas.

"Kita akan arahkan pada penyidikan konektivitas antara Kejati, Oditur dan Pomdam. Sementara ini sudah cek dan periksa 26 saksi," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP