Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan di vila isi macan, Neneng 4 kali digorok

Pembunuhan di vila isi macan, Neneng 4 kali digorok Villa pembunuhan Neneng. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan wanita di Vila 90, Desa Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara kasus pembunuhan 95 persen rampung dan segera akan dilimpahkan ke JPU," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Sukaraja AKP Sarjiman, saat dihubungi Antara di Bogor, Kamis (21/11).

Seperti diberitakan Antara, AKP Sarjiman menyebutkan, saat ini berkas perkara masih menunggu hasil visum dari Polri untuk melengkapi 5 persen berkas yang masih tersisa.

Menurut dia, dalam waktu sepekan ini hasil visum dari Polri akan langsung turun dan berkas siap untuk dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU tahap pertama. "Kita upayakan dalam minggu ini limpahan berkas tahap pertama ke JPU dapat dilakukan," kata AKP Sarjiman.

Kasus pembunuhan di Vila 90 tepatnya di Kampung Bojong Honje RT 4/RW 3, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terjadi pada Kamis (24/10) lalu.

Tersangka Slamet Pujiharto (31) berprofesi sebagai pengurus satwa di vila 90 tersebut, melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya Neneng Tina Haryani (33) warga Bandung yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.

Pembunuhan terjadi karena Eneng enggan melayani Slamet berhubungan badan untuk yang kedua kalinya dengan cara kasar yakni mencakar dan menggigit tangan tersangka, hingga akhirnya pelaku kalap dan emosi dengan menghabisi nyawa korban.

Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher korban dengan pisau lipat sebanyak empat kali. Pelaku juga memukul bagian kepala korban dengan stang sepeda motor vespa hingga korban tewas di tempat.

Tubuh korban lalu dikubur oleh pelaku di bawah pohon kamboja dalam area vila berjarak sekitar tujuh meter dari kamar pelaku tempat kejadian perkara.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap, saat pelaku mengaku telah membunuh temen kencan yang baru dikenalnya pada saat kejadian kepada Omai, penjaga vila.

Pelaku meminta Omai untuk mengantarnya ke kantor polisi karena sudah membunuh dan mengubur seorang wanita di dalam vila tempat ia baru bekerja.

Berawal dari kasus pembunuhan tersebut, terungkap kasus baru bahwa di dalam vila tersimpan sejumlah satwa liar dilindungi seperti harimau diduga harimau sumatera, tiga ekor merak, empat ekor rusa timor, seekor owa jawa, seekor lutung, seekor biawak, seekor owa sumatera, seekor siamang, seekor Liger (Lion Tiger) dan puluhan ekor anjing.

Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus pembunuhan serta penemuan satwa liar tersebut. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP