Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Wanita di Hotel Menteng Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Wanita di Hotel Menteng Terancam Hukuman Mati Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Hotel Menteng yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (30/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, AA (23), tersangka pembunuhan dan atau pencurian terhadap wanita berinisial IW (31) hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terancam dengan pidana paling berat hukuman mati.

"Terhadap tersangka saat ini kami kenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau yang paling lama 20 tahun penjara," kata Arsya saat konfrensi pers, Minggu (30/5).

Tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP terkait perampasan nyawa orang lain, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindakan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman masing-masing hukuman 15 tahun penjara.

Arsya menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan pembunuhan berencana itu akibat terlilit utang karena kecanduan bermain judi online.

"Yang bersangkutan kecanduan judi online dan terlibat utang, sehingga melakukan tindakan merebut barang berharga korban," ujarnya.

Untuk mewujudkan niatnya merebut barang berharga milik korban, tersangka mencekik korban hingga tewas. Perbuatan itu dilakukannya seusai mereka berhubungan intim.

"Pertama dilakukan dengan cara tindih tubuh korban lalu gunakan kekerasan di leher ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, dan (kedua) diulang lagi tersangka kepada korban sampai nggak ada napas dan pukul ke wajah korban dua kali," terangnya.

"Saat ini tersangka masih penahanan dan kami akan lengkapi berkasnya lalu kirim ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Paksi Eka Saputra memaparkan, pelaku diduga membunuh IWA dengan cara dicekik lalu dibekap menggunakan bantal hingga tewas."Dicekik kemudian di bekap dengan bantal," kata Paksi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (30/5).

Paksi membeberkan, pihaknya menemukan bekas cekikan di sekitar area leher. Korban ketika itu dalam kondisi tanpa busana.

Polisi juga menemukan bercak sperma pada olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar di lokasi kejadian. "Betul (ada bercak sperma) saat pertama kali kami olah TKP pada Rabu lalu," ujarnya.

Atas temuan itu, polisi menduga sebelum pelaku membunuh korban, mereka sempat berhubungan intim. "Betul (dugaan hubungan intim), Sidik jari, seprai bantal, seprai kasur , kursi dan beberapa titik lainnya. Untuk sperma kering di seprai kasur dan sperma basah di alat kelamin korban," ungkapnya.

Sebelumnya, Paksi mengatakan, pelaku AA mengaku membunuh korban lantaran membutuhkan uang untuk menutupi utang. "Mereka sebelumnya janjian untuk kencan. Kalau motif, pelaku membutuhkan uang untuk menutupi utang," kata Paksi saat dihubungi, Sabtu (29/5).

Pemuda itu diduga sejak awal sudah berencana menghabisi IWA. "Memang sudah direncanakan pelaku dari sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seusai membunuh korban, AA langsung menggasak uang serta sejumlah barang berharga milik perempuan itu. "(Yang diambil) 2 HP dan uang di dalam dompet korban sebanyak Rp600 ribu," sebutnya.

Seperti diberitakan, jasad IWA pertama kali ditemukan sekuriti hotel yang diminta rekan korban untuk mengecek kamar yang dihuni perempuan itu, Rabu (26/5) sekitar pukul 15.30 WIB. "Rekan korban mencoba menghubungi korban melalui WhatsApp tapi tidak diangkat korban sehingga rekan korban mencoba lewat resepsionis untuk menghubungi korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Arsya mengatakan, pihak hotel kemudian meminta sekuriti membuka pintu kamar yang dihuni IWA. Ternyata korban sudah meninggal dunia. "Sekuriti kaget korban ditemukan di atas tempat tidur dalam posisi telentang tanpa busana dengan ditutupi bantal di atas kepala korban," ucap dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar

Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar

Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya