Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Wanita di Denpasar Dibekuk, Motif Gara-Gara Istri Cek-cok saat Tagih Utang

Pembunuh Wanita di Denpasar Dibekuk, Motif Gara-Gara Istri Cek-cok saat Tagih Utang Pembunuh di Denpasar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar menangkap pelaku pembunuhan Sri Widayu (42) yang tewas pada Selasa (2/2) lalu, di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di Warung Barokah, Desa Sanur, Denpasar Selatan. Pelaku diketahui bernama Basori Arifin alias Ibas (24) dan ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, dini hari tadi sekitar pukul 00:30 Wita.

"Motifnya, adalah utang-piutang, pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp 515.000," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (6/2).

Kronologinya, saat itu pada Selasa (2/2) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku bersama Istri datang ke TKP untuk menagih utang kepada korban. Namun, pada saat menagih utang, istri pelaku ribut mulut dengan Sri di depan pintu rumah korban.

Kemudian, istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban. Saat pelaku melihat kejadian itu langsung memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala.

Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah dan pelaku ikut. Kemudian pelaku memukul dua kali dan memiting leher korban dengan tangan kiri.

Namun, saat itu korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kiri pelaku dan terlepas dari pitingan. Kemudian, pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok hingga terlentang di lantai. Selanjutnya, pelaku mendekat dan melihat tabung gas ukuran 3 kilogram di atas kepala korban. Lalu, pelaku mengambil tabung gas tersebut dan menghajar kepala korban.

"Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama istri menggunakan sepeda motor miliknya Vario 150 warna merah. Kemudian, pergi ke Bondowoso, Jawa Timur," imbuhnya.

Kemudian, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di Daerah Kawah Ijen, Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban saat yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW, helm warna merah dan tabung gas 3 kilogram.

"Modus operandinya, menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilo gram," ujarnya.

Sementara, untuk luka-luka korban ada luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 centimeter, memar pada wajah, leher, badan kaki dan tangan akibat kekerasan benda tumpul.

"Pasal yang disangkakan, adalah Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima 15 tahun," ujar Jansen.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP