Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh terapis bugil di Bekasi diringkus polisi

Pembunuh terapis bugil di Bekasi diringkus polisi Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi, menangkap pembunuh terapis panti pijat di Jalan Urip Sumaharho, Kampung Walahir, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban, Irma Purwanti alias Nita (40) ditemukan tewas tanpa mengenakan busana pada Senin (11/4) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ardhi Rahananto mengatakan, pelaku Arif Tiar Regdo Siregar (25) ditangkap pada Sabtu lalu di sebuah kafe kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan ketika sedang pesta minuman keras.

Ia mengatakan, polisi memperoleh identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi menyebutkan ciri-ciri fisik pelaku. Dan paling menonjol ialah pelaku mengenakan kaus bertuliskan 'Superman'.

"Dia pekerja sebuah bengkel tak jauh dari lokasi kejadian," kata Ardhi, Senin (16/6).

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ardhi, motif pembunuhan lantaran korban memergoki pelaku tengah mencuri sepeda motor di depan panti pijat tempatnya bekerja.

"Pelaku masuk ke dalam panti pijat untuk mencari kunci sepeda motor. Namun tidak ketemu, dan mengambil sebuah ponsel yang ada di atas lemari," katanya.

Di saat bersamaan, korban keluar dari kamarnya, dan mendapati orang tak dikenal di ruang tamu. Akibatnya, pelaku panik dan mendorong korban ke dalam kamarnya kembali. Di dalam, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

"Pelaku melucuti pakaian korban, sehingga seolah-olah bahwa pelaku pembunuhan merupakan pelanggannya. Kami pun sempat mengira begitu, pembunuhnya pelanggannya," ujarnya.

Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, pelaku ingin mencuri sepeda motor karena tak mempunyai uang guna pergi ke Surabaya, Jawa Timur mencari pekerjaan. Awalnya, kata dia, pelaku ingin mencuri bersama dengan temannya, namun setelah ditunggu tak kunjung datang.

"Akhirnya pelaku beraksi seorang diri," ujar Awal.

Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dia pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bumi, Lampung selama delapan bulan. Kini, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pertama kali mayat Nita diketahui oleh pemilik panti pijat sekitar pukul 19.30 Wib. Korban ditemukan tewas dalam posisi telentang tanpa mengenakan busana.

Sejumlah warga menyebut, bahwa korban sendirian di panti pijat itu, adapun pemiliknya sedang keluar. Karena itu, polisi kini sedang mengidentifikasi siapa tamu terakhir yang bertemu dengan korban di panti pijat Melati itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP