Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Pria Dikubur Dalam Kontrakan di Depok Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Pria Dikubur Dalam Kontrakan di Depok Terancam Hukuman Mati garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Pembunuhan yang dilakukan Juan terhitung sadis. Pasalnya setelah menghabisi nyawa Dendi yang merupakan kakaknya sendiri, kemudian pelaku memendam korban di lantai keramik rumah kontrakannya di Gang Kopral Daman Sawangan Depok. Dia membongkar lantai keramik dan menggali lubang sedalam 1,5 meter.

Lalu Juan memasukkan jasad Dendi setelah sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya itu dia pun terjerat hukuman mati. Karena tindakan yang dilakukan adalah pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan perencanaan," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/11).

Juan juga tidak hanya menghabisi satu nyawa. Dari pengakuannya, pelaku juga membunuh Syarif yang merupakan temannya. Syarif dibunuh Juan di rumah kontrakan dan melakukannya seorang diri.

"Kalau yang pertama (pembunuhan Dendi) untuk sementara tunggal. Untuk peristiwa yang berikutnya yang kita temukan berikutnya ya itu diduga ada orang lain, sedang kita lakukan proses sidik berikutnya," terangnya.

Juan cukup lihai menutupi pembunuhan Syarif. Dia mengubur korban di kawasan Bogor dekat rumahnya. Peristiwa itu dilakukan Agustus 2020. Namun baru terungkap ketika jasad Dendi ditemukan pada Kamis malam lalu.

"Tidak ada kaitannya. Kita bicara peristiwa 1 dan 2 itu untuk diketahui pertama kali tapi sebenarnya peristiwa sebelumnya adalah peristiwa yang kedua karena bulan Agustus," terang Azis.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestro Depok. Juan diamankan kemarin di Bogor dan baru datang ke Polrestro Depok pada Kamis malam.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP