Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Tengah Jalan Tangerang Ditangkap, Motif Sakit Hati

Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Tengah Jalan Tangerang Ditangkap, Motif Sakit Hati Ilustrasi garis polisi. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Kit Fo (42), yang jasadnya ditemukan di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (19/11) kemarin. Pelaku tidak lain adalah NJ (23), bekas karyawan korban yang sempat bekerja lama hingga 13 tahun.

"Hubungan korban dengan pelaku ini kenal dekat. Pelaku ikut atau bekerja dengan korban sudah 13 tahun atau sejak 2007," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, di Mapolsek Jatiuwung Senin (23/11).

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi perasaan sakit hati terhadap korban yang sempat menghilangkan sepeda motor pelaku, tapi tidak diganti korban.

"Karena itu. Korban ditagih berkali-kali korban tidak mau ganti. Pelaku kesal, hingga akhirnya merencanakan ini," ujar dia.

Atas dasar itu pelaku kemudian mencari tempat sepi hingga mengecek langsung tempat yang akan digunakannya untuk mengeksekusi korban.

"Dipilihlah Jalan Raya Bayur di RT 03/04 yang dinilainya sepi dan jauh dari keramaian ataupun penerangan," kata dia.

Hingga akhirnya, pada Kamis malam, pelaku yang telah merencanakan kejahatan terhadap korban meminta diantar ke rumah saudara yang berada di Rawa Berem, Periuk, Kota Tangerang. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku yang dibonceng korban langsung mengeluarkan palu dan menikam kepala korban sebanyak 9 kali.

"Hingga korban tersungkur, lalu pelaku kabur membawa sepeda motor korban terlebih dulu ke arah Sepatan, Tangerang untuk membuang palu yang dipakai untuk membunuh," ujar Aditya.

Dari peristiwa tersebut, pelaku kemudian pulang ke daerah Pasar Kemis, Tangerang. Sampai kemudian, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi keesokan harinya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 dan 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan Kit Fo, ditemukan tewas di Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang, dengan luka dibagian kepala belakang. Korban ditemukan keesokannya oleh warga sekitar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP