Pembunuh pengemudi GO-JEK Semarang kabur ke Jakarta dibantu pacar
Merdeka.com - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, membeberkan cara Wahyu Anggara (19), pembunuh pengemudi GO-JEK, Adi Firmanto, di Semarang, Jawa Tengah, kabur. Wahyu kabarnya melarikan diri ke Jakarta usai membunuh, dibantu sang pacar.
Wahyu yang tinggal di Kampung Liyo, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan sang korban menetap di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Semarang
"Setelah kita terima laporan dari masyarakat terkait temuan mayat di daerah Kokrosono, tim kami menindaklanjuti lihat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Beberapa barang-barang bukti kita temukan. Kita kembangkan, akhirnya tersangka kita tangkap di Jakarta," kata Burhanudin saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7).
Wahyu ditangkap setelah buron selama empat hari, usai menggorok leher dan menusuk korban dengan senjata tajam di punggung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanggul Mas Raya, tepatnya di belakang Gereja Katolik Hati Kudus, Semarang Utara, Sabtu (9/7) dini hari lalu.
Usai menghabisi korban, Burhanudin membeberkan, pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban ke indekos tempatnya bekerja. Yakni di tempat foto kopi di wilayah Tembalang, Kota Semarang. Setelah itu, Wahyu menjemput pacarnya di wilayah Gunungpati, Kota Semarang. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor sepeda motor korban dengan pelat nomor palsu.
Kemudian, Burhanudin menjelaskan pelaku bekerja sebagai tukang foto kopi selama dua tahun itu diantar oleh pacarnya dari Gunungpati, menuju ke kawasan Krapyak. Dia kemudian menumpang bus ke Jakarta.
"Dari Gunungpati, pelaku sempat ke kawasan Kembangarum. Pelaku meninggalkan motornya di sana dengan diantar pacar naik taksi. Kemudian pelaku naik bus tujuan arah Jakarta," ucap Burhanudin.
Burhanudin menyatakan, selain melacak melalui aplikasi GO-JEK, petugas Satresmob Polrestabes Semarang juga menggunakan pelacakan dengan metode cyber crime scientific.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.
"Ya betul. Sebelumnya direncanakan dan senjata sudah dia persiapkan dari rumah. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," imbuh Burhanudin.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaGenangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSelain itu, kemacetan panjang juga terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso akibat kendaraan yang mengantre.
Baca Selengkapnya