Pembunuh Pelajar di Deli Serdang Mahasiswa, Motif Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba
Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson alias Dimas (13), siswa SMP dihabisi dimasukkan karung goni dan dibuang ke Sungai Merah, Deli Serdang, Sumut, akhirnya terungkap. Remaja itu ternyata dibunuh tetangganya yang menyimpan dendam.
Pembunuhan itu disangka dilakukan Masri (25), mahasiswa yang merupakan warga Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Rumahnya tak jauh dari rumah korban di Desa Ujung Rambe, Kecamatan Galang. Keduanya pun saling kenal. Masri ternyata menyimpan dendam kepada Nick karena menyebut rumahnya sarang narkoba.
“Setelah kita telusuri, motifnya ternyata dendam dendam di mana korban selalu menyampaikan di rumah orang tua M ini banyak kebiasaan berkaitan dengan narkoba,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (2/9).
Pelaku Merencanakan Pembunuhan
Dendam itu dilampiaskan Masri pada Sabtu (15/8). Sekitar pukul 09.00 Wib, pemuda ini berangkat ke ladang sambil membawa tali dan karung goni. Di persimpangan Jalan Namorambe, Bangun Purba, dia bertemu Nick yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Nick menanyakan arah tujuan perjalanan Masri. Dia menjawab ingin ke Tanjung Morawa. Remaja itu pun menawarkan diri untuk mengantar.
Mereka kemudian berboncengan. Di tengah perjalanan, Masri meminta Nick menghentikan sepeda motor dekat Jembatan Permina. Alasannya ingin istirahat. Mereka duduk di sana.
Tiba-tiba Masri berdiri mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Dia menjerat leher Nick. Remaja itu jatuh, namun masih sadarkan diri.
Masri menahan badan Nick Wilson dengan kakinya. Saat korban tidak berdaya, pelaku kembali menarik tali jerat, sehingga korban pingsan. Tidak berhenti, Masri kemudian mengambil batu dari sekitar lokasi.
“Tersangka M memukul kepala sebelah kiri Nick Wilson sebanyak sekali,” ujar Yemi.
Setelah korban tewas, Masri memasukkannya ke dalam karung goni, lalu membuangnya ke sungai. Dia lalu pergi dari lokasi membawa sepeda motor korban.
Kendaraan itu dibawa ke bengkel milik Eko (34). Sepupu Masri ini kemudian mengajak temannya Bowo (27) untuk menjual sepeda motor itu. Polisi masih mencari sepeda motor korban. Bowo mengaku telah menjualnya melalui media sosial.
“Kita sudah kantongi inisial yang membeli kendaraan tersebut,” tegas Yemi.
Pelaku Kabur Ke Mandailing Natal
Bermodalkan uang Rp 2 juta dari hasil penjualan sepeda motor korban, Masri kabur ke Mandailing Natal (Madina), Selasa (18/8). Keesokan harinya atau empat hari setelah pembunuhan, Rabu (19/8), jasad Nick ditemukan dalam keadaan membusuk. Jasadnya yang rusak kemudian diidentifikasi melalui sidik jari.
Pengungkapan identitas korban memudahkan penyelidikan polisi. Perbuatan Masri pun terbongkar.
Polisi kemudian meminta pihak keluarga membujuk Masri agar menyerahkan diri. Sabtu (29/8), petugas bersama keluarganya menjemput pemuda itu di Mandailing Natal.
Selain Masri, polisi juga menangkap Eko dan Bowo. Keduanya disangka membantu menjual sepeda motor korban.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Deli Serdang. “Atas perbuatanya tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” tutup Yemi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya