Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ilustrasi sidang di Labuhanbatu Utara. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Andri Rico Manurung, menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aminurasyid Aruan.

"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, dengan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata Andri di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (19/1).

Di hadapan ketua majelis hakim, Welly, terdakwa secara secara sah, dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Sebagaimana Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair," ungkap Andri.

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara, terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, terdakwa bersama rekannya yakni Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek, dan tertangkap tangan pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, korban menegur, dan menasihati terdakwa serta Iin agar tidak mencuri lagi.

Namun, terdakwa tak terima atas nasihat yang diberikan korban. Besoknya, pada pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke tikungan Jalan Utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang, dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Kemudian, pada pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu terdakwa bersiap-siap mendatangi korban. Ketika korban telah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat, dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang Ketua MUI Labuhanbatu Utara tersebut.

Namun, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa dengan tangannya hingga mengenai punggung kirinya. Saat itu juga korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, dan mengenai bagian hidung hingga pelipis serta bola mata kiri.

Saat itu korban berusaha menghindar. Namun pada saat posisinya sedang telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang, dan kepala korban.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu sontak berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian, polisi menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai

Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal
Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal

Saat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya