Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara Temuan bangkai gajah tanpa kepala di Aceh Timur. ©ANTARA/HO BKSDA

Merdeka.com - Seorang terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur dan empat pembeli gading dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka dijatuhi hukuman antara 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa pembunuh gajah, Jainal dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp50 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Apri Yanti dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (15/12).

Dalam sidang terpisah, terdakwa Edy Murdani juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menampung gading gajah dari Jainal.

Sementara itu tiga terdakwa pembeli gading gajah, yakni Soni, Jeffri, dan Rinaldy Antoninus dihukum masing-masing 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Apri.

Potongan Gading Ditemukan di Bekasi

Perkara ini berawal dari tindakan keji Jainal membunuh gajah dan memenggal kepalanya di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur pada Juli 2021. Dari pemeriksaan polisi, dia diketahui sudah lima kali melakukan perburuan gajah menggunakan buah-buahan yang dilumuri racun. Dua di antaranya berhasil membunuh satwa dilindungi itu.

Aksinya terhenti ketika polisi berhasil membongkar kasus gajah mati di perkebunan sawit PT Bumi Flora. Jainal diketahui menghubungi penampung Edy Murdani seusai membunuh gajah. Dia menjual gadingnya senilai Rp10 juta.

Edy kemudian kembali menjual gading itu kepada warga Bogor bernama Soni seharga Rp24 juta. Soni mengaku mereka sekurangnya sudah enam kali bertransaksi organ tubuh satwa, yakni empat gading gajah, satu tulang harimau, dan kulit harimau.

Dalam kasus gading gajah di Aceh Timur, seusai menerima barang dari Edy, Soni menjualnya lagi ke terdakwa Jeffri. Warga Depok ini membayar Rp26 juta.

Dari tangan Jeffri, gading itu berpindah tangan lagi ke pengrajin yang tinggal di Bekasi, Rinaldy Antoninus. Gading dijual seharga Rp30 juta.

Gading gajah yang dipenggal kepalanya di Aceh Timur itu akhirnya ditemukan polisi di rumah Rinaldy. Barang bukti itu sudah dipotong-potong dan dijadikan berbagai macam kerajinan untuk kemudian dijual kembali.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP